Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bharada E: Saya Pribadi Tak Percaya Bang Yosua Setega Itu Melakukan Pelecehan

Bharada E: Saya Pribadi Tak Percaya Bang Yosua Setega Itu Melakukan Pelecehan Sidang Bharada Richard Eliezer. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan di hadapan persidangan tidak mempercayai atas adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya bang yos terakhir kalinya. Karena saya pribadi saya tidak mempercayai bahwa bang yos setega itu melakukan pelecehan," kata Bharada E saat diberikan kesempatan tanggapi keterangan saksi di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Pernyataan itu diucapkan Bharada E di hadapan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak selaku kedua orangtua Brigadir J usai mendengarkan kesaksian mereka sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Dia pun menyatakan siap dijatuhi hukuman apapun dari majelis hakim nantinya, atas tindakannya yang ikut terseret dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

"Saya ingin mengatakan saya siap, apapun yang akan terjadi, dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya. Terima kasih," ucapnya.

Sedangkan dari keterangan ke-12 saksi mulai dari Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak orang tua Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Saksi lainnya yaitu Maharesa Rizky adik Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu tidak ada yang dibantahnya.

"Eliezer, tadi saya tanya bagaimana keterangan saksi, apakah benar semua, atau ada salah sebagian, atau salah semua?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua," katanya.

Dugaan Pelecehan Dalam Dakwaan

Adapun sekedar informasi bahwa dalam dakwaan, kejadian di Magelang yang disebut adanya dugaan pelecehan seksual dialami Putri Candrawathi hanya disebutkan lantas berujung keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J.

Lalu berlanjut dengan pembicaraan empat mata, setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore. Itu terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan

Setelah Putri dan Brigadir J berbicara, kemudian Kuat mendesak supaya melaporkan peristiwa di Magelang ke Ferdy Sambo. Yang sebelumnya sempat bersitegang dengan pemicunya tak dijelaskan secara detail oleh jaksa.

"Ibu harus lapor itu ke bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di rumah tangga ibu," kata jaksa tirukan ucapakan Kuat.

Malah Harinya lah, baru Putri melaporkan ke Ferdy Sambo berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tambahnya

Sidang Hari Ini

Dalam persidangan para saksi yang dihadirkan menceritakan kesaksian mereka guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana terhadap terdakwa Bharada E

Yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dimana, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dedi Mulyadi Duga Hal Ini jadi Pemicu Iptu Rudiana Layangkan Somasi
Dedi Mulyadi Duga Hal Ini jadi Pemicu Iptu Rudiana Layangkan Somasi

Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Dedi membeberkan latar belakang dirinya disomasi Kapolsek Kapetakan.

Baca Selengkapnya
Merasa Terintimidasi dalam Kasus Vina Cirebon, Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya
Merasa Terintimidasi dalam Kasus Vina Cirebon, Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya

Aep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina, Kini Berani Lawan Balik Iptu Rudiana!
VIDEO: Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina, Kini Berani Lawan Balik Iptu Rudiana!

Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya